Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Abdul Farid mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Sudah diumumkan Kajati Jumat lalu," kata Farid kepada Korankaltim.com, Rabu (27/05/2020) kemarin.
Kasus ini bermuara pada pengadaan tanah untuk pembangunan sirkuit balap yang mana tanah tersebut ternyata merupakan aset negara. Para tersangka mengkondisikan agar tetap terjadi pembayaran untuk pembebasan lahan dengan dana dari APBD Kutim yang dibayarkan kepada sejumlah oknum yang dikondisikan sebagai pemilik.
Hasil penyelidikan dan disertai barang bukti, penyidik Kejati Kaltim akhirnya menetapkan seorang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggara (KPA) sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut. “Tersangka berinisial Drs H.AA. Dia salah satu kepala dinas pada saat proyek pengadaan lahan itu dilakukan. Pengadaan tanah ini dilakukan 2 kali, yakni pada 2010 dan 2012,” kata Farid menirukan ucapan Kajati Kaltim Chaerul Amir.
Merujuk penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) gara-gara kasus ini, negara diduga menderita kerugian sebesar Rp25 miliar. Dengan nilai kerugian sebesar itu, saat ini Kejati Kaltim terus melakukan pendalaman. Namun, tersangka diakui Faried belum dilakukan penahanan. "Belum ada penahan pada tersangka. Berita selanjutnya menyusul ya," ungkap Farid. [*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur