Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada laporan pencurian tabung elpiji ukuran 3 Kg pada tanggal 2 Mei 2020.
"Korban datang melapor jika ia kehilangan tabung gas, korban membawa serta rekaman CCTV. Unit Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan," ungkap Edy, Rabu (20/5/2020).
Setelah pengembangan dilakukan, polisi berhasil meringkus para pelaku. Miris, Df yang masih di bawah umur, diketahui merupakan anak dari tersangka JD.
Sang ayah memberi peran anaknya melakukan survei atau mengecek ke lokasi yang ditargetkan. Ini agar tidak mengundang kecurigaan pemilik rumah.
Setelah dirasa aman, baru dua pelaku lainnya beraksi. "Kalau yang elpiji itu, si anak main ke TKP, saat situasi sepi tabung yang akan dicuri di gelindingkan oleh anak pelaku dan bapaknya menunggu di depan menjemput menggunakan kendaraan," terangnya.
Tersangka JD dihadiahi timah panas di kaki kiri. Sedangkan Mn di kaki kanan. Polisi menembak keduanya karena tetap melarikan diri meskipun sudah diberi tembakan peringatan.
"Dalam pengembangan, ada beberapa barang bukti lain yang berhasil diamankan seperti tabung gas elpiji, mesin pemotong besi, genset kecil, genset besar, speaker, ampli, mesin chain Shaw, TV dan keyboard," tambahnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, belum semua diketahui pemiliknya. Hanya diketahui beberapa TKP tempat para pelaku melakukan aksinya.
"TKP Kilometer (KM) 5, bengkel las diamankan mesin pemotong besi, di sebuah salon pelaku mengambil genset kecil, TKP Jalan Albina pelaku mengambil genset besar; TKP Jalan APT Pranoto pelaku mengambil TV dan loudspeaker; di Masjid Kampung Suaran pelaku mengambil ampli; TKP Warung Es Oyen pelaku mengambil tabung gas; TKP Jalan Durian III pelaku mengambil blender," pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi