Rumah Dipakai Pesta Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi
1 menit baca2.036 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota amankan pria 36 tahun, karena memiliki 2,82 gram brutto sabu.
Identitas pelaku yakni Andrian Setia Putra warga Jalan Wiraguna Dalam Gang Wira Bahagia RT 06 Kelurahan Sidodadi Samarinda Kota.
Terungkapnya hal tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat jika rumah pelaku tersebut kerap digunakan untuk pesta sabu dan Rabu (13/5/2020) lalu sekira pukul 19.00 Wita pelaku diamankan.
"Saat kami datang, langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan kami menemukan barang bukti sabu seberat 2,82 gram brutto di dalam dompet kecil yang disembunyikan dalam kotak salon speker," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat ditemui dikonfirmasi Jumat (15/5/2020) hari ini.
Andrian, mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. "Saat kami tunjukkan dia ngaku itu punya dia," imbuhya. "Untuk peran pelaku masih kami dalami lagi, tetapi keterangan awal dia gunakan sendiri bersama dengan rekannya," sambungnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur









