Selanjutnya Asep Teguh yang ditangkap di Jalan Jembatan Mahkota II Kelurahan Sungai Kapih Sambutan dengan barang bukti 23,82 gram netto.
Ahad (5/4/2020) lalu di Jalan Poros Samarinda-Anggana Kabupaten Kukar, petugas juga telah mengamankan Jefri Luther, dengan barang bukti 1.497,77 grsm netto atau satu kilogram lebih narkotika jenis sabu.
Kamis (16/4/2020) lalu petugas mengamankan Ilvan Kurniadi dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 533,1 gran netto di Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Amal RT 18 Kelurahan Karang Mumus Samarinda Kota.
Terakhir Jumat (17/4/2020) lalu di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang Dalam Samarinda Utara, mengamankan Safruddin Eka Saputra, dengan barang bukti satu poket sabu dengan berat 24,92 gram netto.
"Ini pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja dari bulan Februari hingga April lalu," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon Kamis (14/5/2020) hari ini. "Pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak Kejati, Polresta Samarinda serta BPOM," sambungnya.
Selain pemausnahan barang bukti dari tangkapan BNNP Kaltim, juga dari tangkapan BNNK Balikpapan yang dititipkan dengan inisial NR. Barang bukti yang diamankan 67,04 gram brutto sabu, yang diamankan pada Kamis (23/4/2020) lalu di kawasan Balikpapan Barat.
"Karena ada kebijakan dari Rutan/Lapas belum beh mengirim tahanan dan di BNNK Balikpapan tidak ada sel, makanya dititipkan disini dan sekalian pemusnahannya," sebut Tampubolon. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur