MY dipercayakan menjalankan bisnis perusahaan CV CV Hulu Putra Banua oleh majikannya.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning menjelaskan, aksi MY terbongkar saat admin melaporkan ke pemilik perusahaan tersebut. MY disebut melakukan penggelapan dana sejak Februari hingga April 2020 lalu.
Saat sang majikan berusaha mencari MY di kamarnya, dia sudah tidak ada. Berbekal rekaman CCTV, diketahui MY telah pergi dari rumah.
"Dari laporan korban, kemudian kita lakukan penelusuran kepada tersangka, dan diketahui melakukan perjalanan ke Kutai Timur. Kemudian Satreskrim Polres Berau berkoordinasi ke Polres Kutim untuk dibantu melakukan penangkapan,"jelas Edy.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp52.360.000, 3 unit ponsel, 1 unit iPad, 5 buah charger HP, 3 buah kartu ATM, 1 buah jam tangan, 1 buah tas tangan, 1 buah dompet, sejumlah nota penagihan pedagang, dan slip pengeluaran uang perusahaan.
"Atas kejadian ini total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp311.195.000," beber Kapolres.
"Uang tersebut digunakan untuk apa dan diberikan kepada siapa itu masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edy.
Akibat perbuatannya, kini MY dijerat dengan pasal 374 subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi