Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (10/5/2020) malam sekira pukul 23.00 WITA, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah banyak.
Sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara menuju Kota Samarinda. Petugaspun melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
"Kami amankan kedua pelaku di kawasan Jalan Poros Samarinda-Bontang pada hari Senin (11/5) pada pukul 03.00 WITA ,"ungkap Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury.
Para pelaku menggunakan dua unit kendaraan yakni Toyota Avanza warna hitam KT 1649 FD dan Mobil Daihatsu Ayla KU 1096 XG warna kuning.
"Pada saat penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 34 bungkus narkotika jenis sabu didalam mobil Avanza dan 31 bungkus narkotika jenis sabu di mobil Daihatsu Ayla dan total keseluruhan barang bukti sebanyak 65 Kilogram sabu,"ungkapnya.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul 65 Kg sabu tersebut.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi