Selain mengamankan muncikari, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai screenshot obrolan transaksi, dan dua buah ponsel milik pelaku. Perbincangan tersebut telah disepekati untuk harga short time Rp700 ribu dengan kesepakatan mucakari dengan fee Rp200.ribu.
Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskrim, Akp Fery Putra Samudra, membenarkan adanya pengakuan terhadap tersangka menawarkan jasa enak itu melalui masenger.
"Kami mencoba melakukan panawaran tarif dan telah disepakati harga. Dua akun berinisial perempuan. Kemudian tersangka menawarkan tarif," ujarnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta Barang bukti berupa uang tunai dan Hp setrlah dilakukan penggerebekan di penginapan tersebut.
Proses penyamaran dilakukan untuk membongkar motif transaksi digunakan pelaku. Dengan terbongkarnya satu jaringan penyedia jasa esek-esek berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Sebagai konsukuensi tersangka terancam pasal 296 KUHP Junto 506 KUH Pidana. Hingga kini masih tahap penyidikan dan pengembangan kasus," bebernya. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor Aspian Nur