Pengungkapan tersebut bermula ketika jajaran Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim membekuk Abdullah (36), warga RT 44 Perum Papan Lestari, Kelurahan Sepinggan Balikpapan Selatan, pada Rabu (27/4) pukul 12.30 WITA.
Dari tangan Abdulloh, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 paket sabu dengan total berat 150 gram.
Dari pengakuannya, sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Firman (34) yang tengah mendekam di Blok A Rutan kelas II B Kota Balikpapan.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury menuturkan Abdullah keluar masuk membawa sabu ke dalam Rutan Balikpapan dibantu oleh Fajar, sipir jaga.
"Jadi sehari sebelumnya sudah memasukkan dan menyerahkan sabu kepada Firman sebanyak kurang lebih 400 gram ke dalam Rutan,"ungkap Shaury, Rabu (29/4/2020).
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan Kepala Rutan Balikpapan Sophiana."Selanjutnya kami mengamankan oknum sipir di indekos Sungai Ampal,"tukasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi