Para pengendara berusia muda dan masih berstatus pelajar itu sebagai upaya menekan angka kecelakaan sekaligus menindak lanjuti keresahan masyarakat karena banyaknya aksi balap liar di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso melalui Kanit Turjawali, Ipda Hayyi Novianti menjelaskan, 20 motor tersebut hasil razia di tiga lokasi jalan berbeda. Lokasi pertama yang disasar petugas disekitar Jalan DI Panjaitan tepatnya di pertigaan Mugirejo. Petugas pun mengamankan setidaknya belasan ABG yang tengah pongah mengendarai kendaraan dari berbagai jenis motor dan merek mengadu kecepatan, dilokasi ini petugas mengamankan delapan motor.
Lokasi kedua di Jalan Pelita, Sungai Pinang jajaran Polantas kembali mengamankan delapan unit motor yang juga digunakan untuk balap liar. Terakhir, petugas juga mengamankan empat motor dari para remaja di Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu. "Jika ditotal dari awal razia balap liar, setidaknya ada 200 motor kami sita. Semua kendaraan ini baru bisa diserahkan kembali setelah virus korona di kota ini usai. Itupun wajib menyertakan bukti kepemilikan kendaraan," tegas Hayyi siang tadi.
Polantas menjaring 20 unit motor yang langsung dilakukan penyitaan dimana motor tersebut bisa dikeluarkan setelah pandemi covid-19 berakhir di Kota Tepian. Terkait dengan pelanggaran tersebut Hayyi mengimbau kepada masyarakat Samarinda agar selalu mentaati peraturan lalu lintas dan tidak mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap disiplin dalam melakukan Social Distancing dan Phsyical Distancing selama masa pandemi Covid-19 demi mencegah terjadinya penyebaran penyakit tersebut. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap berada di rumah saja dan tidak keluar rumah jika tidak penting,” kata Hayyi, (*)
Penulis : Fairus
Editor: Aspian Nur