Senin (20/4/2020) dua hari lalu sekitar pukul 23.30 WITA keduanya kembali bertengkar dan sang istri pun mengusir suaminya itu dari rumah.
Namun saat mengusir pria yang menikahinya tersebut sang istri justru meminta anaknya yang berusia 14 tahun untuk mengantar ke gudang plastik kawasan Samarinda Utara padahal hari sudah malam. Alasan sang istri, motor dibawa kembali oleh putrinya setelah mengantar ayah tirinya.
Ternyata, sesampainya di tempat tujuan sekira pukul 01.30 WITA gudang tersebut telah tutup, saat itulah timbul niat buruk dari pelaku. Dengan alasan pergi ke rumah paman, si ayah tiri membawa korban ke Jalan Poros Samarinda-Bontang yang sepi di semak-semak belukar. "Saat masuk di semak-semak pelaku mengatakan mau buang air kecil dan tiba-tiba langsung merebahkan korban," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Rabu (22/4/2020) hari ini. "Korban sempat melawan, tetapi korban ini tidak berdaya dan pelaku pun menyetubuhi korban sebanyak satu kali," sambungnya.
Usai melakukan aksi bejatnya ini, pelaku pun mengancam korban untuk tidak membeberkan perbuatannya dan setelah itu korban dibawa kembali oleh pelaku ke rumahnya di kawasan Sungai Kunjang. "Saat tiba, ibu korban ini langsung bertanya dan korban pun menceritakan perlakuan ayah tirinya itu," imbuhnya. "Paman korban langsung memukul pelaku dan sempat menjadi bulan-bulanan warga karena sempat diteriakin maling," papar Teguh.
Keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut dan saat itu juga pelaku diamankan jajaran Reskrim Polresta Samarinda. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Simak videonya*