Semua berawal saat Kevin yang dalam kondisi mabuk datang ke warnet dan memarahi seorang anak berkebutuhan khusus yang sedang bermain di warner tersebut. Tak hanya memarahi, Kevin juga memukul anak tersebut.
Melihat kejadian itu, Apriliansyah yang merupakan pemilik warnet datang dan langsung menegur Kevin untuk tidak berbuat kasar. Tak terima palaku dengan teguran Apri, Kevin mengeluarkan badik dari pinggang dan mengancam korban. Tetapi, saat itu sempat dilerai oleh warga sekitar dan pelaku pun pergi.
Namun hanya berselang 5 menit, pelaku kembali ke warnet tersebut, dengan membawa parang berukuran 30-50 cm dan langsung menebas Apri empat kali di kepala bagian belakang, lengan dan tangan kiri serta paha kiri.
Kevin langsung pergi dan membuang senjata tajam ke sungai selanjutnya melarikan diri ke kawasan Lok Bahu, kediaman tantenya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan saat mendapatkan informasi tersebut bersama anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengejar Kevin.
“Hanya 4 jam Kevin kami tangkap bersama dengan barang bukti badik," kata Dalimunthe saat ditemui awak media Selasa (21/4/2020) hari ini.
Saat dibawa untuk mencari barang bukti parang yang dibuangnya ke sungai karang mumus Kevin mencoba melawan dan melarikan diri. Tak ayal polisi pun menembak kakinya
Dalimunthe mengatakan Kevin merupakan residivis yang terlibat dengan kasus 338 atau pembunuhan pada tahun 2010 silam.
"Pengakuan awal pelaku pernaha menjalani kasus pembunuhan, tetapi seperti apa kasusnya masih didalami pengakuannya itu," jelasnya. “Kevin juga, sudah sering keluar masuk dengan kasus pengniayaan, terakhir penganiayaan terhadap istrinya sendiri tetapi sempat didamaikan," ungkap Dalimunthe. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dan pasal 335 KUHP. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur