"Kalau perbandingan sebelum dan setelah masa darurat Covid-19 intensitasnya memang menurun. Itu bukan karena pekerjaan kami yang kendor atau melemah, tetapi dari target yang kami pantau, aktivitasnya memang menurun," ungkapnya.
Jika dilihat dari data rekapan bulanan Satreskoba Polresta Samarinda pada Januari terdapat 14 kasus dengan 17 tersangka yang semuanya merupakan pengedar jenis kelamin laki-laki.
Dari semuanya, 14 tersangka ini merupakan pekerja swasta, satu pekerja wira usaha dan dua pengangguran. Dengn total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan Januari sebanyak 41,61gram sabu dan uang tunai senilai Rp500 ribu.
Perbedaan Januari ke Februari cukup signifikan, pada bulan dua ini lonjakan terjadi, yang mana petugas berhasil melakukan pengungkapan pada 34 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang 35 di antaranya merupakan laki-laki dan 5 sisanya adalah wanita, dengan status sebagai pengedar, satu diantaranya mereka berstatus mahasiswa sedangkan 23 berstatus pegawai swasta, satu wirausaha, empat narapidana yang masih menjalani proses hukuman.
13 pengangguran dan satu ibu rumah tangga (IRT). Adapun jumlah barang buktinya, yakni 1.950,9 gram ganja, 1.733 butir ekstasi dan 4.188,33 gram sabu, serta uang tunai sebesar Rp11,866 juta.
Memasuki bulan Maret, jumlah kasus mulai mengalami penurunan, yakni hanya terdapat 25 kasus dengan tersangka sebanyak 35 orang berjenis kelamin laki-laki, semuanya pun juga merupakan pengedar narkotika, dua diantaranya berstatus sebagai pelajar, 17 pegawai swasta, tiga wirausaha, dua narapidana dan 9 pengangguran.
Barang bukti yang diamankan 1.732 butir pil ekstasi dan sabu seberat 10.745,18 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp7,420 juta.
Sedangkan dari awal April hingga pertengahan bulan saat ini, polisi kembali mencatat penurunan yang signifikan, yakni hanya terdapat empat kasus dengan tujuh tersangka yang semuanya itu berjenis kelamin laki-laki dan berstatus sebagai pengedar, dengan barang bukti sabu seberat 2,91 gram brutto.
"Dan dalam melakukan pengungkapan kami tidak terburu-buru, karena juga terkendala surat edaran Mahkamah Agung (MA)," kata Sigit lagi. "Kalau kami mengamankan para pengguna, maka sesuai surat edaran MA, mereka hanya dilakukan rehabilitasi. Untuk itu, target kami naik dan kami tidak memburu kelas pengguna melainkan diatasnya (pengedar)," jelasnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur