Mereka dibekuk oleh jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Kamis (16/4/2020) sore.
Informasi yang dihimpun bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli pil jenis obat daftar G di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Tepatnya di kawasan ATM KM 3,5 Balikpapan Utara.
Petugas berpakaian preman langsung mengamankan Mesa sekira pukul 14.50 WITA. Dari tangannya diamankan barang bukti 10 ribu pil double L. Dari hasil keterangan pelaku, bahwa barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di wilayah Samarinda.
Tidak puas sampai di situ, anggota berpakaian preman langsung bergerak ke Kota Tepian Samarinda. "Jadi setelah berhasil mengamankan satu tersangka kemudian kami melakukan pengembangan di Samarinda. Karena berdasarkan tersangka asal muasal barang itu dari sana,"ungkap Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury Jumat (17/4/2020) pagi.
Sekira pukul 17.00 WITA, anggota yang sudah mengidentifikasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi rumah tersangka ke dua di kawasan Jalan Biawan Gg.5 RT 13 Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, Kota Samarinda yang diketahui bernama Mamah Ratih.
Dia pun tidak bisa berkutik ketika dikonfrontir dengan Mesa yang terlebih dahulu diciduk. "Dari tangan tersangka ke dua kami amankan 70 ribu butir LL. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 80 ribu butir LL,"sebutnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolda Kaltim untuk dilakukan pengembangan.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi