Musnahkan 10kg Sabu, Dua Tersangka Saksikan Lewat VC dari Lapas Narkotika
1 menit baca514 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda memusnahkan 10.696,6 gram bruto sabu dan 1.721 butir pil ekstasi atau inex Kamis (16/4/2020) hari ini di Mako Polresta Samarinda di Jalan Slamet.
Pemusnahan barang bukti tersebut diperoleh dari sembilan tersangka yang diamankan anggota Satreskoba Polresta Samarinda. Tujuh tersangka diantaranya menyaksikan secara langsung pemusnahan tersebut bersama dengan pihak kepolisian, sedangkan dua tersangka menyaksikan melalui video call (VC), juga termasuk dari pihak kejaksaan.










