Pria tersebut ditangkap anggota Polsek Anggana pada Senin (13/4/2020) pukul 22.00 WITA karena mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik Ringga Saputra, warga Jl Kesturi, Desa Anggana, Kecamatan, Kukar.
“Pelaku (Botak) baru keluar penjara sekitar satu bulan,”kata Kapolsek Anggana, Iptu Amiruddin, Rabu (15/4/2020).
Kejadian ini bermula, saat Ringga memarkirkan motornya pada Senin (23/3/2020), pukul 19:45 WITA di Parkiran Toko H UDIN di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kukar.
Korban kemudian masuk untuk membeli obat. Ringga kaget ketika keluar dari warung karena motor kesayangnya sudah tidak ada.
Keesokan harinya, Ringga pun melaporkan kasus ini di Polsek Anggana. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Sekitar satu bulan lebih kasus ini menemukan titik terang.
Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti bukti. “Jadi motor Yamaha NMAX KT 3340 CC warna merah yang dicuri pelaku, sudah diubah warnanya menjadi hitam dan pelat nomornya menjadi KT 3830 UF,”kata Amiruddin.
Ternyata, sebulan keluar penjara di Samarinda, si Botak sudah mencuri enam motor di enam tempat, baik di Anggana dan Samarinda. Meski ditangkap oleh Polsek Anggana, namun Botak ditahan Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Alasannya, karena si Botak paling banyak melakukan pencurian motor di Sungai Kunjang. “Penahanannya di Polsek Sungai Kunjang,”sebut Amiruddin.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi