"Sering kami grebek, tetapi kosong, ternyata ada tempat penyimpanan narkobanya, berjarak 10 meter dari loket," ungkap Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon.
"Dan hari ini berhasil kami bongkar," sambungnya.
Dari penggrebekan ini petugas mengamankan pria bernama Deby Indrajid Putra (29) yang merupakan warga Gang Bakti.
Barang bukti yang disita dari Indra sebanyak 41 poket sabu siap edar, dengan berat total 53,45 gram brutto serta satu butir ekstasi, yang disimpan dalam sebuah brankas besi.
"Barang buktinya ini disimpan dalam brankas besi, ada sekitar 41 poket sabu kami temukan," terang Tampubolon.
Berdasarkan pengakuan awal Indra, barang bukti tersebut bukanlah miliknya melainkan seseorang yang saat ini dalam pelacakan, terkait keberadaannya.
"Kalau dari pemgakuannya ini bukan punya dia, tapi orang lain, ini yang akan kami cari tahu," ujarnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, sindikat Gang Bakti ini setidaknya mempekerjakan lima orang untuk ikut berjualan narkoba.
Masing-masing berperan membawa 5 gram narkoba dalam bentuk poketan di sekitar loket untuk dijual.
"Kalau sudah habis, mereka kembali ke tempat pemyimpanan sabu untuk mengambil poketan narkoba baru. Jadi, mereka memang terorganisir, makanya selama ini sulit kami bongkar," pungkasnya.
Selain sabu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti senjata tajam serta senapan angin. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur