Unit 091 Sat Sabhara Polresta Samarinda yang menyambangi kediaman Yn bersama ketua RT setempat untuk menyaksikan langsung penggeledahan tersebut. Selain Yn Unit 091 juga menggeledah rumahnya dan ditemukan satu buah kotak rokok berisi satu poket sabu seberat 0,82 gram brutto, dua sedotan serta satu pipet kaca. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di tumpukan peralatan dapur, tepatnya di bawah meteran air. Yn pun langsung diserahkan ke Sat Reskoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo mengatakan dua hari sebelum dibekuk, petugas mendapatkan informasi jika rumah Yn digunakan untuk tempat maksiat. "Waktu dicek rumah pelaku tidak ditemukan barang bukti apapun, kemudian petugas menyisir sekitar pekarangan rumah dan ditemukan bungkus rokok, berisi satu poket sabu, sedotan serta pipet kaca di bawah meteran air," papar Sigit Senin (9/3/2020) siang tadi.
Yn sendiri mengaku dirinya tidak merasa memiliki barang tersebut dan setelah dilakukan gelar perkara karena minimnya saksi, sehingga pelaku hanya di rehabilitasi. "Minimnya saksi dan hasil tes urine positif membuat pelaku hanya direhab di BNNP Kaltim. Orang yang memberikan informasi tersebut, sudah tidak bisa dihubungi lagi," ujar Sigit lagi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur