Di Rumah Sewaan, Suardi Diringkus Polisi karena Simpan Sabu
1 menit baca507 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Palaran meringkus pengedar narkotika jenis sabu Rabu (4/3/2020) dinihari kemarin sekitar pukul 02.30 WITA.
Adalah Suardi, pemuda 27 tahun warga Jalan Padaelo Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang yang berhasil diamankan di Jalan Telaga Sari RT.46 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran. Suardi ditangkap di rumah yang disewanya baru dua hari bersama barang bukti satu poket sabu seberat 1,40 gram brutto.









