Sang gadis kerap mendapatkan perlakuan tak sewajarnya dilakukan oleh orang terdekatnya. Paman yang seharusnya menjadi panutan, malah justru merusak masa depan gadis remaja tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe Rabu (4/4/2020) di Mako Polsek Samarinda Kota menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada Senin (2/3/2020) lalu jika korban telah dicabuli oleh paman tirinya.
Atas laporan tersebut anggota opsnal Polsek Samarinda Kota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kawasan Sambutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tidak hanya pencabulan tetapi juga persetubuhan terhadap korban sejak 2018 lalu.
Untuk melancarkan aksinya, korban diberikan handphone serta diiming-imingi diberi uang untuk membeli boneka, sehingga korban mau melakukan persetubuhan tersebut.
"Itu mulai pertengahan 2018 dilakukan, kemudian 2019 korban sempat di bawa ke daerah melak dan dalam perjalanan serta saat perjalanan pulang, nah dua kali dilakukan di rumah korban," terangnya.
Setelah, mengetahui hal tersebut kemudian orang tua meminta klarifikasi kepada pelaku, tetapi pelaku tidak terima dan terjadi penganiayaan terhadap ayah korban.
"Jadi, pelaku ini memukul ayah korban dan terjadi pengancaman dengan senjata tajam," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan Pasal 82 (1) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, pasal 351 KUHP serta sajam.
"Kami kenakan pasal berlapis kepada pelaku, pencabulan dengan penganiayaan," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Desman Minang
Simak videonya*