Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi over kapasitas dengan menerapkan Crash Program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan.
Sebelumnya warga binaan dalam Crash Program diwajibkan memiliki penjamin baik keluarga maupun orang dekat warga binaan.
Kepala Rutan Kelas II B Balikpapan, Sopiana menjelaskan, untuk saat ini dapat diterapkan crash program sesuai dengan resolusi pemasyarakatan tanpa ada penjamin dari pihak warga binaan.
"Kalau napi tidak ada penjamin maka secara aturan tidak dapat diusulkan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas. Saat ini negara menjamin supaya warga binaan yang tidak ada keluarga bisa dibebaskan secepat mungkin dari Lapas atau Rutan," ungkap Sopiana di sela kegiatan media gathering di Rutan Kelas II B Balikpapan Kamis (27/2) siang.
Sopiana menjelaskan pada Januari hingga Februari 2020 tercatat sudah ada 17 ribu warga binaan di seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia sudah melaksanakan Crosh Program.
"Itu salah satu upaya di Balikpapan sudah ada 70 warga binaan ini sedang saya usulkan kurang lebih 50 untuk dilakukan crash program. Jadi yang menjamin negara yaitu petugas Bapas,"jelasnya.
Dia juga menjelaskan, kerawanan yang timbul ketika over kapasitas dapat terjadi mobilisasi massa ketika terjadi perkelahian.
"Antisipasi kerawanan kami sering melakukan sosialisasi terkait hal yang baik di blok maupun di masjid mengimbau untuk berkelakuan baik karena menyangkut hak yang diterima mereka jika berkelakuan baik maka haknya akan didapatkan seperti crash program,"bebernya.
Sopiana menambahkan, jumlah petugas Rutan juga tidak seimbang dengan jumlah warga binaan. Hamya 92 petugas, setiap shift dijaga oleh 12 petugas.
"Kalau jumlah petugas masih sangat minim per shift 12 orang, yang dijaga 1.054 warga binaan. Makanya dengan perlakuan pendekatan itu yang kami terapkan warga binaan tidak melanggar,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi