Pria di Muara Muntai Sembunyikan Obat Terlarang di Termos Nasi dan di Bawah Karpet
1 menit baca4.248 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pria paruh baya berinisial GN (50), warga Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara ditangkap polisi atas kepemilikan obat terlarang jenis dobel L pada Kamis (13/2/2020) malam.
Warga sekitar merasa resah lantaran tersangka sering melakukan transaksi di Desa Batuq. Berawal dari laporan tersebut, Polsek Muara Muntai langsung menuju rumah tersangka.










