Curi Motor Tetangga, Ayah Satu Anak Diamankan Polisi di Segiri
1 menit baca1.981 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tergoda dan ada kesempatan membuat Ali Afrizal gelap mata. Pemuda 25 tahun warga Jalan Perniagaan Komplek Pasar Segiri No. 10 RT. 26 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu ini harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur sepeda motor milik Mujianto, tetangganya sendiri.
Kasus pencurian yang dilakukan ayah satu anak ini terjadi Jumat, 23 Januari 2020 lalu di Jalan Perniagaan namun Ali baru berhasil ditangkap pada Kamis (13/2/2020) dinihari tadi pukul 04.00 WITA oleh jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu di kediamannya.









