Dari laporan tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan, untuk mencari keberadaan tersangka. RR ternyata bermukim di Jalan Pangeran Suryanata Gang Patwahir Kelurahan Air Putih Samarinda Kota. "Kami langsung mengamankan pelaku, dia sempat mau melawan kepada petugas, mau tidak mau kami tembak kakinya," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansayah Senin (4/2/2020) siang tadi.
Saat dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka RR, petugas mengantongi nama berinisial HG (31) sebagai pendah barang curian sepeda motor. HG pun langsung disambangi di rumahnya Jalan KH. Abul Hasan RT. 19 Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota dan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu, dikantong jaket HG.
HG mengaku jika dirinya telah melakukn pencurian seepda motor di wilayah Sambutan, yakni sepeda motor honda scoopy warna hitam merah tanpa identitas dan sepeda motor merk Honda Vario warna putih hitam dengan tkp di Jalan Sultan Alimudddin Sambutan. "Saat ini barang bukti sudah kami amankan dari tersangka, kalau untuk narkoba, itu dikenakan pasal yang berbeda," sebut Yuliansyah. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur