Pelaku membawa lari dan menikahi korban sesampainya di Lampung. Hubungan keduanya memang tidak mendapat persetujuan dari orang tua dan keluarga korban.
Puncaknya, Im dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi.
"Agar proses penyidikan bisa berlanjut, kini tersangka dan korban akan dibawa ke Polres Berau guna mengetahui motif tersangka membawa kabur korban yang masih dibawah umur. Korban yang merupakan warga asli Berau, dibawa lari oleh tersangka dari Tanjung Redeb menuju Lampung sudah sekitar 4 bulan pengejaran,"ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo kepada KoranKaltim, Selasa (28/1/2020) di Mapolres Berau.
Lanjutnya, saat ini status tersangka dan korban adalah pasangan suami istri. Mereka menikah di Lampung. Namun, hal tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Laporan orang tua korban diterima pihak kepolisian sejak bulan Agustus 2019 lalu.
"Ya ini semacam kawin lari, namun tidak ada izin dari orang tua, dan korban masih di bawah umur. Tentu tersangka akan kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Penulis: Indra
Editor: M. Huldi