Terkuaknya kasus curanmor tersebut berawal pada Jumat (6/12/2020) lalu dimana korban Abdul Rasyid memarkirkan kendaraannya roda duanya tepat di depan ruko di Jalan Bengkuring Raya, dengan kondisi kunci motor tertempel. Saat kembali, korban sudah tidak menemukan motornya yang terparkir.
Rasyid melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Sungai Pinang yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk mencari pelaku. Identitas kedua pelaku berusia 24 dan 28 tahun itu diketahui yang langsung dilakukan penangkapan bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi menjelaskan hal ini. "Dari laporan kehilangan kami langsung selidiri dan saat kami tahu identitas keduanya, mereka kami amankan di rumah masing-masing," papar Fahrudi.
Anton dan Dede merupakan residivis dengan kasus spesialis curanmor dan beberapa kali keluar masuk jeruji besi. “Mereka residivis dan profesional,. Motor yang dicuri dijual tidak utuh, seperti jual rangka atau mesinnya," terang Fahrudi.
Anton dan Dede pun terancam penjara 5 tahun karena dijerat dengan pasal 363 KUHP. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur