Kasus ini diungkap jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Penggerebekan sabu asal Malaysia tersebut dilakukan pada Jumat (17/1) sore sekira pukul 17.20 WITA, di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Sungai Kunjang Samarinda.
Tersangka dibekuk usai mengambil sabu yang dikemas di dalam koper warna hitam dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan terminal bus Sungai Kunjang.
Usai bertransaksi, pelaku langsung membawa koper berisi sabu menggunakan sepeda motor matik jenis Honda Vario bernomor polisi KT 2901 IV.
Penyelundupan Narkoba asal Tawau, Malaysia, hingga ke Samarinda rupanya sudah diendus tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim selama dua pekan.
"Kami melakukan penyelidikan sudah dua minggu terakhir, hingga akhirnya Jumat kemarin berhasil kami amankan," ungkap Kapolda Kaltim, Irjen Pol Muktiono, saat press conference di Mapolda Kaltim, Senin (20/1/2020) siang.
Addie tak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika petugas berpakaian preman menciduknya.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury membeberkan bahwa tersangka sempat melawan ketika diamankan.
"Yang bersangkutan berusaha melarikan diri, tapi berhasil kami amankan.
Modus operandinya dia ini sebagai kurir, disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan kepada orang lain," timpal Shaury.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan untuk diedarkan di sana. Pelaku merupakan jaringan asal Tawau Malaysia. Sabu dikirim dari Tawau kemudian menyeberang ke Sebatik, Nunukan, Samarinda hingga ke Sulawesi Selatan.
"Dalam pengakuan tersangka, dia disuruh oleh seorang pria berinisial M untuk mengantarkan barang haram tersebut. Akan tetapi sebelum mengikuti perintah lanjutan, sabu tersebut rencananya akan dibawa pulang terlebih dahulu ke rumah tersangka,"bebernya.
Lanjut Ahmad, tersangka dijanjikan upah Rp100 juta ketika barang haram tersebut sukses diantarkan kepada sang penerima.
"Dari pengakuan tersangka dia dijanjikan Rp 100 juta. Nanti kalau sudah barang ini sampai kepada penerima barang,"tuturnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi