Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 9 poket sabu seberat 12,88 gram, 6 butir pil ekstasi, 1 timbangan, dan uang Rp 2.750.000 merupakan hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polres Kukar, Iptu Romi mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan warga. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan usai terima laporan.
"Sebenarnya pelaku sudah lama jadi TO (target operasi), begitu masyarakat memberi informasi, langsung kita tangkap," kata Romi, Selasa (14/1/2020).
NN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Samarinda dengan transaksi melalui telepon. Barang disebut diletakkan di salah satu tempat di sekitar Stadion Palaran.
"Jadi pelaku ngakunya dari lapas, tapi belum pernah ketemu, belum kita pastikan, dari lapas atau dari luar," jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kukar.
Penulis: sabri
Editor: M.Huldi