Dijelaskannya, ketiga pelaku tersebut berinisial FJ, IR dan AS. Ketiganya diringkus pada Minggu (13/1/2020) dan hari inu.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 6 saksi yang dimintai keterangan yakni korban, serta pengunjung THM dan pihak dari THM.
"Saat ini, masih dilakukan pendalaman lagi, apa peran mereka masing-masing, siapa pemilik senjata api tersebut dan diperoleh dari mana," tuturnya.
Yang jelas, lanjut Damus, dalam kasus ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 1 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Dua pasal ini yang nantinya akan dijerat ke pelaku, makanya kami masih dalami lagi peran mereka ini," pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya, pihak korban Minggu (12/1/2020) lalu sekitar pukul 16.00 Wita, membuat laporan ke Mako Polresta Samarinda, terkait aksi pengeroyokan dan penembakan ala koboi tersebut.
Diduga kasus ini berlatar permasalah antara korban dengan beberapa orang di dalam THM kemudian terjadi pengeroyokan di depan THM.
Salah pelaku datang dan langsung mengeluarkan senjata api, kemudian menembakkan dua peluru ke udara. Sedangkan dua peluru lagi mengarah ke korban beruntung tak mengenainya.
Saat ini, THM yang terletak di Jalan Gatot Subroto tersebut masih dipasangi garis polisi.
Penulis: Nancy
Editor: M.Huldi