Berdalih hendak meminjam telepon seluler milik korban untuk menelpon teman tersangka dan sebagai ucapan terima kasih tersangka berjanji mengantar si murid pulang..
"Sambil pura-pura menelepon AL mengendai motor membonceng anak SD tadi. Tapi di Jalan Ade Irma Suryani, tersangka menurunkan korban, beralasan untuk menemui temannya, saat itulah pelaku langsung tancap gas. Korban sempat mengejar tapi tidak dapat. Aksi pelaku terekam CCTV," papar Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ramadhanil kepada wartawan Jumat (10/1/2020) tadi.
Dari rekaman itu AL ditangkap dan kepada polisi mengaku sudah beberapa kali melakukan hal yang sama. "Kami mendapatkan empat laporan, ada yang dilakukan pada tahun 2019. Modusnya sama dan korbannya rata-rata anak sekolah. Kami masih mendalami kasus ini terutama telepon genggam yang diambil tersangka," kata Ramadhanil lagi.
Selain AL, polisi juga mengamankan tiga pelaku lain terkait aksi yang dilakukan tersangka AL. Ketiganya adalah Baharuddin alias Bahar (24) yang merupakan kekasih AL, M.Supriyanto (22) dan M Rifai (37). "Mereka membantu tersangka utama menjualkan handphone Rp600 ribu. Keterlibatan mereka pada kejadian yang terakhir ini," jelas Ramadhanil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur