Terpidana, kata dia didakwa pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan putusan Kasasi 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
"Saat ini, terpidana sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tenggarong, " katanya.
Sekedar diketahui, Musliadi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara yang diketuai Titis Tri Wulandari, dengan Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin dan Ricco Imam Vimayzar pada sidang yang digelar, Selasa (13/2/2018) silam.
Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadrah Nasir SH MH, terdakwa Musliadi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 1 tahun penjara.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Musliadi dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusan Kasasi Nomor 1375 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan, mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tersebut; – Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN. Tgr tanggal 12 Februari 2018.
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi