Simpan Sabu Warga Harun Nafsi Dibekuk Polisi
1 menit baca1.014 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang Kamis (9/1/2020) pukul 00.30 WITA dinihari tadi mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu Setya Aji Atmaja (36) dan Jamaluddin (32), warga Jalan KH Harun Nafsi Gang Melati RT.10 Kelurahan Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Sibli dengan perkara narkotika, dimana berdasarkan keterangan Sibli barang haram tersebut diperoleh dari Setya. Atas keterangan tersebut dilakukan penyelidikan terhadap Setya dan Kamis (8/1/2020) dinihari tadi dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku di Jalan Marhusin Perum Puri RT.18 Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya dirumah kontrakan tersangka.









