Buron 23 Hari, Pelaku Penikaman di Loa Hui Akhirnya Ditangkap Polisi
1 menit baca2.139 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sempat menghilang alias buron selama 23 hari, Pendi, pria berusia 31 tahun, pelaku penikaman yang berlangsung pada Kamis (12/12/2019) lalu di karaoke Loa Hui, Harapan Baru Loa Janan Ilir akhirnya tertangkap Kamis (2/1/2020) malam kemarin oleh Polsek Samarinda Seberang.
Pendi merupakan warga Jalan Cipto Mangunkusumo RT 12 Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir. Penikaman yang dilakukannya berawal ketika korban bersama dengan rekannya pergi ke TKP untuk minum-minuman keras di salah satu tempat karoke di eks lokalisasi tersebut. Setelah selesai korban dan rekannya pulang dengan mengendarai sepeda motor.










