Dalam kurun 2016-2019 sebanyak tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor berhasil diungkap. Tercatat 19 unit mobil mewah dan 35 unit sepeda motor diamankan Bea dan Cukai. Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp48 miliar.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Firta Krisdianto mengaku belum mendapatkan temuan adanya penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah ke Balikpapan.
"Penyelundupan sepeda motor dan mobil mewah belum ditemukan di wilayah Balikpapan,"ungkapnya.
Menurutnya proses pengangkutan mobil maupun sepeda motor mewah tersebut tidak gampang karena diperlukan alat angkut khusus.
"Itukan alat angkutannya khusus kebetulan tidak ada yang direct ke Balikpapan. Rata-rata kapal atau pesawat yang berbadan besar ke Jakarta,"jelasnya.
Namun, pihaknya tidak memungkiri bahwa penyelundupan tersebut dilakukan antarpulau.
"Sejauh ini belum ada, cuma kita tidak tahu mereka membawa secara antarpulau. Namun juga tidak serta merta menuduh, kita otentifikasi dulu,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi