Bawa Sabu 1 Kg, Tukang Loundry di Jalan M Said Diringkus
1 menit baca1.380 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA –Bisa jadi karena tidak puas dengan pendapatan sehari-sehari dari usaha cuci pakaian atau laundry, Riska Nur Hartatik alias Ciko, pemuda 26 tahun, warga Jalan M Said Gang 11 RT 12 Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang pun menyambi sebagai kurir barang terlarang berupa sabu. Karena ketahuan aparat kepolisian, Ciko harus libur mencari nafkah halal sebagai tukang laundry untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ciko ditangkap jajaran Polresta Samarinda setelah terbukti memiliki sebungkus ukuran besar sabu dengan berat 1 kg ditambah pil ekstasi. Ciko diringkus unit Reskrim Polresta Samarinda Selasa (10/12/2019) malam lalu sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Gerilya Gang Mandiri Kelurahan Sungai Pinang Dalam Sungai Pinang, usai mengambil paketan sabu serta 3 bungkus pil ekstasi sebanyak 500 butir.









