Simpan 20 Gram Sabu, Pasutri Diamankan di Rumah Kontrakan
1 menit baca521 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Anggana bekerjasama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengamankan dua orang pengedar narkoba, Kamis (14/11/2019) Pukul 21.30 WITA. Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MA (38) dan S (37), warga Kota Samarinda.
Kapolsek Anggana AKP Tri Satria Firdaus mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari warga bahwa di Kampung Kajang, Desa Sei Meriam, Kecamatan Anggana, Kukar sering terjadi transaksi narkoba.









