Dari Dua Tersangka, BNNP Kaltim Musnahkan Sekilo Sabu
1 menit baca435 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Kamis (14/11/2019) pagi tadi memusnahkan 11 bungkus sabu seberat 1027,39 gram plus 200 butir pil ekstasi di kantor mereka.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan hasil dari tindakm BNNP Kaltim yang dilakukan pada 20 September lalu sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan PM Noor Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya perempatan lampu merah sempaja. "Barang yang kami musnahkan dari dua tersangka IW dan DS," tuturnya.









