Residivis Narkoba Diringkus Polisi Usai Bongkar Gudang
1 menit baca626 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Residivis narkoba kembali diamankan polisi pada Senin (4/11) malam lalu di rumahnya. Identitas pelaku yakni Irwan, pria berusia 45 tahun warga Jalan Pangeran Diponegoro Gang Langgar No.27 Kelurahan Pelabuhan.
Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus narkoba serta pemukulan terhadap saudara iparnya. Namun bukan itu yang membuat Irwan ditangkap, melainkan karena kasus pencurian. Irwan ketahuan membongkar gudang Gajah Mada Store Jalan Kapuas No.30 RT 22 Senin (4/11/2019) lalu sekitar pukul 05.30 WITA.









