Penghasilan Kurang, Buruh Lepas Jualan Barang Terlarang
2 menit baca429 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) menangkap seorang buruh lepas karena ketahuan menyimpan 13 ribu pil jenis double L Adalah Jumadi, pria berusia 53 tahun warga Jalan Biawan Gang 6 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir yang berhasil diamankan polisi saat tengah menunggu pelanggannya di Jalan Tarmidi tepat dipinggir jalan Sabtu (26/10) lalu sekitar pukul 18.00 WITA.
Dari pengakuan tersangka dirinya menjual pil jenis double L tersebut baru dua bulan yang didapatnya dari seorang rekannya bernama Undin. "Baru dua bulan saya jualan dan dapat barang dari teman namnya udin, saya kenal dan semua orang juga kenal," kata Jumadi saat ditemui di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Senin (28/10/2019) siang tadi.









