Modus pelaku bernama Sanjanji berusia 25 tahun iut adalah menawarkan jasa untuk mengisi gas elpiji 3kg dengan harga murah Rp19 ribu, Pelaku mendatangi toko gas tersebut dan untuk meyakinkan yang menggunakan mobil rental untuk melancarkan aksinya, mengajak korban untuk ikut dengannya, supaya bisa melihat proses pengisian gas, kemudian pemilik/korban menyuruh anaknya untuk ikut. Tetapi, dalam perjalanan tiba-tiba pelaku menurunkan anak korban dengan alasan menyuruh anak korban untuk membeli nasi goreng, saat itulah pelaku langsung meninggalkan korban.
Korban langsung memberitahukan kepada orang tuanya dan orangtua korban yang langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo Kamis (24/10/2019) siang tadi menjelaskan hal ini. Disebutkan Suko, saat ini diamankan 38 tabung gas 3 kg dan dari pengakuan tersangka tersebut telah beraksi di 16 titik di Samarinda.
"Pengakuan tersangka ini sudah 88 tabung gas yang dikuasainya yang nantinya akan dijual kembali. Tetapi, yang kami amankan ini hanya 38 tabung gas," paparnya.
Pelaku yang merupakan warga Samarinda Seberang namun tidak memiliki tempat tinggal tetap merupakan seorang residivis dengan kasus curanmor dan keluar pada 2015 silam. "Dia bukan sekali ini, sebelumnya sudah pernah masuk penjara kasus curanmor, bebas 2015 lalu," imbuhnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur