Kayu tersebut diangkut menggunakan lima kapal kayu. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan satu cukong bernama Muhammad Nawir serta lima tersangka yang bertugas sebagai ABK kapal yakni Assali, Nurahman, Aminuddin, Sidiq dan Safrudin.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat pada Rabu (3/10) dan Kamis (4/10) lalu, ada muatan kapal yang memuat kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi yang melintas di perairan Muara Paser tepatnya di Desa Pulau Rantau Kabupaten Paser.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Intel Ditpolairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan bersama Baharkam Mabes Polri.
"Kami mengamankan 5 unit kapal yang memuat kayu jenis galam yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Untuk TKP di perairan Muara Paser desa Pulau Rantau rencana dibawa ke Madura oleh pemiliknya tersangka ada 6 orang,"ungkap Wadir Polairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo.
Dia menjelaskan, dari barang bukti kayu yang ditaksir mencapai 700 kubik, kerugian negara mencapai ratusan juta.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : M.Huldi