Kuasa Hukum keluarga korban, Deddy Haryanto mengatakan, sejauh ini saksi-saksi telah dimintai keterangan. Namun, dihambat prosesnya di Polsek Loa Kulu dengan alasan administrasi dan kurangnya alat bukti.
Melihat sinyalemen itu, barang bukti berupa celana dalam yang disumpal ke mulut korban tersebut kini ada ditangan LBH Taka. Ini sengaja tidak diserahkan ke Polsek lantaran takut alat bukti tersebut hilang.
“Untuk mengantisipasi barang bukti itu hilang sampai sekarang kami tidak berikan,” ujar Deddy dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (24/9/2019).
Dedi menerangkan, tetangga-tetangga di sekitar TKP tidak bisa dijadikan saksi kuat lantaran kejadiannya dilakukan di dalam rumah. Namun, ungkapnya, ada beberapa tetangga yang mengirim pesan lewat inbox messenger bahwa juga terjadi pemukulan terhadap pemuda berkebutuhan khusus didalam video versi lengkapnya.
“Tidak hanya sekedar dikasih sempak. Jadi posisinya di dalam rumah, makanya si korban mengantisipasinya dengan cara keluar dari rumah itu dan dilihat tetangga, mereka juga berani inbox seperti itu,” ungkapnya.
LBH Taka kembali melakukan koordinasi dengan Polsek untuk merubah pasal yang dilaporkan terhadap terduga pelaku. Korban sudah dewasa yakni berusia 21 tahun
Jadi, pasal yang dialamatkan bukan UU Perlindungan Anak menjadi pasal 27, Ayat 3 tentang penghinaan di depan publik.
Terlapor berinisial M dan AM, sempat ditahan untuk diamankan. Kemudian, lanjut Deddy, dilakukan penangguhan penahanan dengan wajib lapor dengan alasan yang tidak diketahui.
Polsek juga sempat mengajak keluarga korban dan terlapor untuk bermediasi dengan alasan siap membiayai pengobatan pemuda autis tersebut.
Dia menekankan, apabila Polsek Loa Kulu tidak bisa menangani kasus ini, maka laporan akan dilanjutkan ke tingkat Polres.
“Kalau Polres juga tidak bisa melanjutkan maka kita akan melanjutkan ke Kapolda dan menyurati Komnas HAM,” pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi