Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh menuturkan bahwa para pelaku pada saat kejadian berada pada posisi 01° 45' 06" U - 118° 53' 48" T di perairan pasir putih dekat Pulau Bale Kukup, Berau.
"Bermula ada informasi masyarakat bahwa ada nelayan yang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan,"ujarnya.
Petugas gabungan langsung merespon dengan melakukan penyelidikan sekira pukul 06.30 Wita. Di lokasi kejadian petugas mendapati satu buah kapal bermesin mobil berwarna putih dan hijau.
"Saat dilakukan pemeriksaan didapati kapal tersebut membawa bom rakitan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan sebanyak 22 buah,"ungkapnya.
Bom ikan tersebut dirakit sedemikian rupa, dimasukan ke dalam botol bekas minuman keras jenis bir."Sudah kami amankan kelima kru kapal beserta barang bukti. Untuk selanjutnya kapal tersebut di kawal ke Pospolairud Batu putih Berau. Saat ini tim gabungan sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini,"tegasnya.
Kepada para pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 45/2009 tentang Perikanan dan UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang senjata dan bahan peledak.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : M.Huldi