Menurut Syaiful keduanya tidak wajib ditahan dan seyogyanya dilakukan rehab.
Dia menyebut AM dikategorikan orang sakit lantaran menggunakan sabu dua kali dalam satu minggu untuk meringankan asam urat yang dideritanya sehingga ketergantungan obat.
Atas dasar hal itu, pihaknya meminta permohonan kepada kepolisian untuk melakukan permohonan ke BNNP Samarinda yang kemudian dikabulkan dalam satu kali 24 jam.
Tim Assessment Terpadu (TAT) terdiri dari ahli hukum, dokter psikolog dan dokter spesialis perawatan ketergantungan sabu, kejaksanaan, kepolisian, BNN dan pengadilan setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua PNS tersebut yang kesimpulannya agar dilakukan rehab.
BNNP mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke penyidik Polres Kukar, kejaksaan dan pengadilan.
“Dengan itu, TAT dengan kesimpulannya untuk dilakukan rehab scara medis, karena orang yang sakit bukan dihukum tapi harus diobati. Oleh karena itu saya ucapkan terima kasih pada tim assessment terpadu baik kedokteran maupun pakar hukum dan kepada penyidik,” ujar Syaiful kepada Korankaltim.com, Senin (22/9/2019).
“Saya berharap kejaksaan dan pengadilan untuk bisa memperhatikan rekom yang yang telah ditujukan juga ke Kejati, Pengadilan Tinggi, BNN terhadap AM dan HT yang dibuatkan selama direhab,” imbuhnya.
Kendati menjalani rehab, lanjut Syaiful, kasus hukum keduanya tetap berlanjut. Kejaksaan nantinya akan melakukan pemeriksaan untuk diadili, apakah rehabilitasi keduanya terus dilanjutkan atau dihentikan dengan mempertimbangkan rekom kepada penyidik dari hasil pengobatan dalam rehabilitasi sebagai salah satu bukti kliennya ketergantungan obat.
Kemudian hasil itu diserahkan ke kejaksaan apakah kejaksaan akan menerima atau tidak, kemudian dilanjutkan ke pengadilan. Tiga bulan masa hukuman untuk rehabilitasi total, kedua PNS tersebut diupayakan sudah mendapatkan pengobatan dalam satu minggu memasuki balai rehab.
“Artinya rehab ini rekom untuk mengantarkanya ke pengadilan. Supaya nanti majelis memutus perkara ini bisa mempertimbangkan rekom yang dibuat tim assessment. Yaitu orang ini diteruskan rehabnya hingga batas waktu tak tertentu,” ungkapnya.
Mengenai status PNS kedua tersangka, Syaiful menyebutkan sebelum ada keputusan inkrah maka statusnya tetap sebagai PNS. Pemkab diminta untuk menerapkan asas praduga tak bersalah. Jika sudah diputus bersalah di atas 2 tahun baru dilakukan tindakan pemecatan.
“Ini juga jadi pelajaran untuk PNS lain agar tidak mengikuti hal yang sama. Dan berharap pada Bupati dan Sekda, bahwa hal ini adalah praduga tak bersalah. Dan keduanya harus direhab,” jelasnya.
Semenjak terbitnya UU narkotika, tambah Syaiful, baru dua kliennya ini yang menjalani rehab dan ditangani langsung oleh TAT.
“Ini adalah sejarah baru khususnya di satuan Polres Kukar, dengan adanya rehab ditangani oleh TAT ini satu-satunya di Kukar. Dengan adanya pengguna di bawah satu gram agar dapat dilakukan rehab sesuai dengan peraturan kepala BNN Pusat,” demikian Syaiful.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi