Tiga Pemuda Dihukum ‘Kuda-Kuda’ karena Tenggak Miras Oplosan
1 menit baca814 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Tiga pemuda diganjar pembinaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) setelah terpergok minum minuman keras oplosan di kawasan turap, Jln KH Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau Tenggarong pada Senin (17/9/2019) malam.
Kasi Ops Satpol PP Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan tiga laki-laki dan satu perempuan dipergoki saat Wasdal Regu 2 berpatroli. Pemuda-pemudi tersebut mengkonsumsi miras oplosan berupa alkohol 75 persen dicampur minuman cola.









