Kasus tersebut berawal saat orang tua Bulan melaporkan kehilangan putrinya di Polsek Muara Jawa, Senin (9/9/2019) pagi.
Sang ibu melapor kalau putri kesayangan itu tidak pulang selama dua bulan. Dia menyebut, putrinya ada di sebuah lokalisasi di Muara Jawa.
Mendapat info itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, saat petugas datang, pemilik wisma menyembunyikan keberadaan korban.
“Pemilik wisma mengaku tidak kenal dengan korban, dan tidak ada di situ” kata Kapolsek Muara Jawa Anton Saman, Selasa (10/9) siang.
Polisi terus memburu informasi keberadaan korban dan mendapat petunjuk. Rupanya, anak di bawah umur itu disuruh kabur ke Kelurahan Dondang, Muara Jawa. Polisi berhasil menemukan keberadan Bulan di dekat Jembatan Dondang.
“Korban mengaku dipekerjakan sebagai PSK oleh IW, pemilik wisma di lokalisasi tersebut,”kata Anton Saman.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kembali mendatangi IW, pemilik wisma. IW tidak membantah telah memperkerjakan kedua siswa tersebut sebagai PSK. Karena keduanya membutuhkan pekerjaan. Kedua korban bekerja di wiswa itu, melalui perantara BA warga Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.
“Awal mula kedua korban bekerja di tempat IW melalui BA. BA ini menghubungi IW dan menawarkan kedua korban untuk bekerja di tempatnya. Dan kemudian IW menjemput korban ke Bantuas dan membawanya ke Muara Jawa. Ia memberikan uang komisi kepada BA senilai Rp 1 juta,”kata Anton.
Sampai di lokalisasi, kedua korban langsung dipaksa untuk melayani pria hidung belang. “Sekali layani tamu, korban dapat Rp 300 ribu,”sebut Anton.
IW (39) dan BA (64) ditangkap polisi pada Senin (9/9/2019). Kedua pelaku dijerat UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan dan UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Sabri
Editor : M.Huldi