Uji laboratorium Selesai, Sabu dari Tiga Residivis Narkoba Dimusnahkan
1 menit baca719 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali memusnahkan narkotika jenias sabu pada Rabu (28/8/2019) siang tadi di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang.
Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tiga tersangka yang ditangkap pada Juli 2019 lalu. Mereka adalah Ifien alias Ipin yang diamankan Minggu (7/7/2019) pukul 17.30 WITA di Jalan PM Noor dengan barang bukti dua paket sabu seberat 9,02 gram, Arnold yang ditangkap Jumat (19/7/2019) pukul 15.00 WITA di Taman Samarendah Jalan Bhayangkara dengan barang bukti 4,78 gram sabu serta Yusuf alias Bendol yang diamankan petugas Selasa (23/7/2019) lalu pukul 16.00 WITA di Jalan RE Marthadinata, RT.31, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara dengan barang bukti 3,88 gram sabu.










