Anak Gadis “Dicoblos” Tujuh Kali, Orangtua Lapor Polisi
1 menit baca534 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial MN berusia 20 tahun diamankan Polsek Kelay lantaran membawa pergi Bunga, nama samara, gadis berusia 14 tahun. MN diamankan di sebuah penginapan di Wahau, Kutai Timur bersama si gadig.
Kejadian bermula saat Bunga meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya pada Minggu (18/8/2019) sore lalu. Karena khawatir, orangtuanya mencari Bunga dari Desa Merapun, Kelay hingga ke Wahau, Kutai Timur.










