Di hadapan petugas, Alex menangis agar petugas mengibainya sehingga kasusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Tim Batman yang melakukan pengembangan justru mendapat fakta baru. Selain menggondol sepeda motor Jalan Strat I Balikpapan Utara, pria ini juga pernah menyatroni rumah kosong yang berlokasi di Jalan LKMD IX RT 34, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Kamis (11/7) siang, sekira pukul 14.00 WITA.
Diketahui, di rumah milik Dita Marlina (33), Alex masuk di siang bolong dengan bermodalkan sebatang linggis. Dia mencongkel pintu rumah korban.
"Dari hasil pengembangan selain curanmor, pelaku ini juga rupanya melakukan aksi pencurian di rumah kosong dan itu diakui pelaku," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, melalui Kanit Reskrim, Iptu Subari, kemarin.
Alex mengambil 1 unit televisi merek Akari 21 inci, 1 unit handphone samsung tab, dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.
"Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dia jual, tabung LPG 3 kg, handpone, televisi dan linggis yang digunakan untuk melakukan pencurian," bebernya.
Karena perbuatannya tersebut, Alex dipastikan akan menjalani hukuman dari dua kasus yang berbeda. "Kami buatkan dua LP (laporan polisi, Red), pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : M.Huldi