Kasat Res Narkoba Polres Berau, AKP Bambang Suhadoyo dalam jumpa pers di Mapolres Berau menyatakan, selain mengamankan BB seberat 300 gram, si pembawa barang haram tersebut yaitu DW (34) warga Makassar yang mengambil sabu tersebut dari Kota Tarakan, Kaltara, diringkus.
"DW merupakan seorang kurir atau pembawa SS yang disuruh Napi dari Rutan Nunukan, Kaltara. Rencananya, SS ini dibawa dari Bulungan, Kaltara menuju Samarinda dan dari Samarinda menuju Makassar melalui jalur laut. Bersyukur, berkat kerja keras seluruh anggota, bisa menggagalkannya. Ini sebagai kado HUT Bhayangkara ke-73,"terang Bambang, Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 14.30 wita.
Penyidik akan mendalami terkait siapa pemilik dan pemesan sabu. Ini mengingat penyelundupan ini merupakan kali kedua. Upaya penyelundupan pertama lolos dengan jumlah sabu yang lebih besar.
"Ini kedua kalinya DW membawa barang haram tersebut di jalur yang sama, dengan upah Rp8 juta. Rp5 juta buat fee dan Rp3 juta buat ongkosnya sampai ke Makassar. Untuk Napi di Rutan Nunukan, namanya sudah kita kantongi, begitu juga si pemesan. Semoga, Berau yang hanya perlintasan ini bisa menggagalkan setiap,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor : M.Huldi