Simpan 20 Ribu Double L, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
1 menit baca669 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda Sabtu (18/5/2019) lalu berhasil mengamankan 20 ribu obat terlarang jenis Double L dari pelaku bernama Helmi (34) yang melakukan transaksi dengan cara undercover buy atau pembelian terselubung di Jalan Ulin, Pasar Kedondong, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pelaku merupakan residivis pada 2016 silam dengan masa tahanan 4 tahun 7 bulan terkait kasus yang sama. Sebelumnya Helmi sudah menjadi target kepolisian, sehingga untuk memancing pria 34 tahun itu, petugas menelpon pelaku untuk melakukan transaksi. Saat Helmy tiba halaman Pasar Kedondong petugas meminta untuk memperlihatkan barang tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Helmi saat yang bersangkutan meminta uang.









